ANALISA
TERHADAP PERAN DEWAN KEAMANAN PBB
DALAM
MEMELIHARA PERDAMAIAN DAN
KEAMANAN INTERNASIONAL
Dewan
Keamanan PBB mempunyai tugas utama berdasarkan Piagam PBB untuk memelihara
perdamaian dan keamanan internasional. Selama empat puluh lima tahun di awal
keberadaannya, Dewan Keamanan dirasakan sangat tidak berdaya akibat perang
dingin yang terjadi. Namun sejak tahun 1990, di mana telah terjadi pencairan
suhu politik global, Dewan Keamanan kini telah menjadi aktif kembali.
Dewan
Keamanan ini terdiri dari 15 (limabelas) negara anggota, 5 (lima) diantaranya
adalah anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia, dan
China. Anggota tetap ini mempunyai hak untuk memveto putusan yang akan diambil
oleh Dewan Keamanan dengan cara menolak dan melawan putusan tersebut. Sepuluh
anggota Dewan Keamanan lainnya dipilih oleh Mejelis Umum untuk jangka waktu 2
(dua) tahun keanggotaan yang tidak dapat diperpanjang, di mana 5 (lima) anggota
baru dipilih setiap tahunnya. Sepuluh anggota terpilih dimaksud, sebagaimana
disebut sebagai anggota tidak tetap dalam Piagam PBB, dipilih berdasarkan
formulasi pembagian dari setiap wilayah utama dari seluruh penjuru dunia.
Sebagai kunci dalam menciptakan
perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai beberapa fungsi utama.
Dewan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara damai, membentuk dan
mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil langkah-langkah khusus
terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh terhadap keputusan DK PBB.
Bersandar pada Bab VI dari Piagam PBB,
Dewan Keamanan tersebut harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak yang
bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dengan cara,
misalnya, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, ataupun penyelesaian
melalui jalur pengadilan. Dimungkin juga, jika semua pihak yang bersengketa
sepakat, diberikan rekomendasi bagi para para pihak dengan cara-cara
penyelesaian lainnya secara damai. Pasukan penjaga keamanan PBB pertama kali
dibentuk oleh Majelis Umum PBB, namun setelah itu selalu dibentuk oleh Dewan
Keamanan, di mana Dewan memegang kewenangan dalam memerintah terhadap mereka.
Walaupun Piagam PBB tidak secara jelas memberikan kewenangan kepada Dewan
Keamanan untuk membentuk pasukan penjaga keamanan, tetapi Mahkamah
Internasional dalam satu kasus pada tahun 1962 menyatakan bahwa Dewan Keamanan
mempunyai kewenangan tambahan untuk tujuan pembentukan tersebut.
Pasukan penjaga keamanan ini biasanya
ditempatkan oleh Dewan Kemanan hanya apabila gencatan sejata telah disepakati
oleh pihak yang bersengketa sehingga penjaga keamanan yang diturunkan hanyalah
pasukan biasa dan bukan pasukan yang biasa diterjunkan dalam peperangan. Dewan
Keamanan juga dapat mengambil tindakan yang lebih besar dari sekedar pengiriman
pasukan penjaga keamanan. Pengertian “secara damai” dalam Pasal 39 Piagam PBB
dapat termasuk dalam hal konflik yang terjadi di luar negara-negara yang
bersengketa.
Walaupun ilustrasi di atas
menggambarkan bahwa Dewan Keamanan telah melakukan upaya yang sangat baik dalam
menjalankan fungsinya, tetapi pada kenyataannya masih terdapat berbagai
permasalahan yang telah menyebabkan ketidakefektifan dari fungsi Dewan Keamanan
tersebut. Sebagai contoh, pemegang hak veto dari negara anggota tetap mempunyai
kekuatan untuk membendung setiap keputusan yang akan berdampak merugikan bagi
kepentingan mereka ataupun sekutunya masing-masing; ataupun contoh lainnya
bahwa keputusan yang telah diambil, biasanya hanya menjadi “lip service” bagi
pengimplementasian berikutnya.
Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat
dunia sekarang ini adalah Dewan Keamanan yang dapat melihat permasalahan sejak
dini, Dewan yang dapat menghalangi dan mencegah terjadinya serangan antara
negara-negara, serta Dewan yang mampu menjadi perantara dalam melaksanakan
penyelesaian.
Berangkat dari uraian di atas, maka
Penelitian Hukum ini mengambil fokus dan menganalisa mengenai peran dari Dewan
Keamanan dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, termasuk
mendiskusikan mengenai reformasi Dewan Keamanan yang harus ditempuh di masa
yang akan datang. Adapun sistematika dari penelitian ini adalah sebagai
berikut:
ANALYSIS ON THE ROLE OF SECURITY COUNCIL
IN MAINTENANCE OF INTERNATIONAL PEACE AND SECURITY
ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
TABLE OF RESOLUTIONS
ABSTRACT
CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Research Paper
CHAPTER II: OVERVIEW OF SECURITY COUNCIL
2.1. Composition
2.2. Function of the Security Council
2.2.1. Maintenance of International Peace and Security
2.2.2. Elective Functions
2.2.3. Supervisory Functions
2.2.4. Constituent Functions
2.2.5. Function in Relation to International Court of Justice
2.3. Voting System
2.3.1. Procedural and Non-Procedural Matters
2.3.2. Absence of a Member in the Security Council
2.3.3. Abstention from Voting in Security Council
2.3.4. Veto Power 2.3.5. Double Veto 2.4.
Status of Resolution
CHAPTER III: THE ROLE OF SECURITY
COUNCIL
3.1. General
3.2. Forms of Peaceful Mean
2.3.1. Call upon the Parties to Settle the Dispute Peacefully
2.3.2. Investigation of the Dispute
2.3.3. Recommendation for the Appropriate Procedures
2.3.4. Recommendation for the Terms of Settlement
3.3. Form of Taking Enforcement Action
3.3.1. Measures Involving Non-Use of Force
3.3.2. Measures Involving Use of Armed Force
3.3.2.1. Special Agreement
3.3.2.2. Military Staff Committee 3.3.2.3. Joint Action
3.4. Collective Security
CHAPTER IV: SECURITY COUNCIL REFORM
4.1. Main Aspects of the Reform
4.2. Reform Models
4.3. Reform Obstacles
4.3.1. The Veto
4.3.2. Membership
CHAPTER V: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions
BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE
Situasi perdamaian global di masa-masa
yang akan datang diperkirakan akan kembali naik, sebab issue senjata nuklir
kembali mencuat setelah dalam 2 tahun terakhir ini berbagai negara kembali
berlomba mengembangkan tenaga nuklir demi kepentingan sumber daya energi maupun
senjata nuklir. Di masa yang akan datang peran dan inisiatif Dewan Keamanan PBB
ini akan menjadi sangat krusial dalam menjaga perdamaian dan keamanan
internasional. Oleh karenanya, penelitian ini cukup penting bagi mereka yang
akan dan telah bergelut dalam dunia Hukum Internasional ataupun Hubungan
Internasional, terlebih lagi sejak Indonesia terpilih menjadi anggota tidak
tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2007-2009. Bagi anda yang berminat untuk
mendapatkan penelitian ini bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi pada
bagian kolom komentar atau buku tamu yang telah disediakan.