Rabu, 27 Juni 2012

Peranan PBB Dan Asean



Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam meningkatkan hubungan Internasionan 

Peranan PBB
 
1. Ikut berperan dalam Gerakan Non Blok, sehingga membantu negara-negara berkembang mempunyai kekuatan menghadapi blok barat dan timur pada masanya.
2. Konferensi Asia-Afrika, yah hampir sama lah dengan GNB, tapi ga ada unsur blok barat dan timur.
3. Mendorong UNCLOS agar negara kepulauan diakui hak2nya.
4. Ikut memberikan suara dan arah kerjasama pada NPT.
5. Ikut dalam pendirian ASEAN, ASEAN Regional Forum, TAC dan ASEAN Charter.
6. Pernah jadi ketua badan HAM PBB.
7. yang paling penting sekarang mungkin adalah berperan dalam menciptakan perdamaian melalui dialog antar budaya/agama sehingga persepsi2 yang salah dan berpotensi menyebabkan konflik dapat dikurangi pada tingkat internasional.
8. Dapat menyelenggarakan UNFCCC dengan baik yang akhirnya menghasilkan Bali Roadmap yang mencakup kepentingan negara-negara berkembang agar tanggung jawab pemeliharaan lingkungan dunia menjadi tanggung jawab bersama antara negara-negara maju dan berkembang sehingga lebih adil.
9. Berperan pada pasukan perdamaian di beberapa negara.
10. Memberikan sumbangan-sumbangan uang, capacity building dan dukungan kepada negara lain untuk pembangunannya.

            Di mana peran PBB sebagai institusi internasional yang paling bertanggung jawab atas perdamaian dan stabilitas percaturan politik internasional? Mengapa PBB tidak pernah mampu mengambil alih kasus internasional yang melibatkan negara-negara kuat di dalamnya? Sebagai institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat. Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional.
         

          B. TUJUAN PBB

            Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.

            1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
            2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas       persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan      dalam negeri negara lain.
            3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
            4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya             peperangan.
            5. Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan          fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
            6. Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang        harmonis untuk mencapai tujuan PBB



PERANAN ASEAN DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN                            INTERNASIONAL


PEMBENTUKAN ASEAN
Terbentuknya ASEAN didasari oleh adanya kepentingan-kepentingan bersama dan masalah-masalah bersama di Asia Tenggara. Dengan terbentuknya ASEAN akan memperkukuh ikatan solidaritas, terciptanya perdamaian, dan kerja sama yang saling menguntungkan di antara negaranegara di Asia Tenggara.
ASEAN singkatan dari Association of South East Asian Nations atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, ibu kota negara Thailand yang diprakarsai oleh lima Menteri Luar Negeri berikut ini.
a. Indonesia : Adam Malik
            b. Malaysia : Tun Abdul Razak
            c. Thailand : Thanat Khoman
            d. Filipina : Narcisco Ramos
            e. Singapura : S. Rajaratnam
          A . TUJUAN ASEAN
            Tujuan terbentuknya ASEAN tercantum dalam naskah Deklarasi Bangkok, antara lain     sebagai berikut.
  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ASEAN melalui usaha bersama dalam semangat dan persahabatan untuk memperkukuh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum di dalam negara-negara di kawasan ASEAN. Selain itu, juga mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
  3. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu dengan yang lain di dalam menangani masalah kepentingan bersama yang menyangkut berbagai bidang. Misalnya, di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
  4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
  5. Meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana pengangkutan dan komunikasi, serta peningkatan taraf hidup mereka.
  6. Memelihara kerja sama yang lebih erat dan bergabung dengan organisasi internasional dan regional lainnya untuk menjajaki segala kemungkinan saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.
       
        B . STRUKTUR ASEAN
Struktur organisasi ASEAN telah mengalami perkembangan dan penyempurnaan sejak pembentukannya sampai sekarang.
1) Sebelum KTT pertama di Bali 1979
Struktur organisasi ASEAN sebelum KTT di Bali adalah sebagai berikut :
-Sidang Tahunan Para Menteri
- Standing Committee
- Komite-komite Tetap dan Khusus
- Secretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota Negara-negara anggota ASEAN.
2) Sesudah KTT di Bali 1979
            Setelah berlangsung KTT ASEAN di Bali tahun 1976, struktur organisasi ASEAN mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut :
1. Pertemuan para kepala pemerintah (Summit Meeting). Pertemuan ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam ASEAN.
2. Sidang tahunan menteri-menteri luar negeri ASEAN (Annual Ministerial Meeting).
3. Sidang para menteri ekonomi.
4. Sidang para menteri non-ekonomi.
5. Standing Committee.
6. Komite-komite ASEAN.
3) Sekertariat ASEAN (ASEAN Secretariat)
Pejabat yang pernah menjadi Sekretariat Jenderal Sekretariat ASEAN adalah sebagai berikut :
- HR. Dharsono Indonesia (1977-1978)
- Umarjani Notowijono Indonesia (1978-1979)
- Datok Ali Bin Abdullah Malaysia (1979-1980)
- Narciso G Reyes Filipina (1980-1982)
- Chan Kai Yu Singapura (1982-1984)
- Pan Wannamethee Thailand (1984-1986)
- Roderick Yong Brunai Darusalam (1986-1989)
- Rusli Noor Indonesia (1989-1993)
- Datok Ajit Singh Malaysia (1993-1998)
- Rodolf Certeza Severio, Jr Filipina (1998-2002)
- Ong Keng Yong Singapura (2003-sekarang)

            Tugas dari sekretariat ASEAN pada saat ini adalah selain bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Sidang Tahunan para Menteri Luar Negeri dan Standing Committee juga juga bertugas menyelaraskan, memperlancar serta memonitor kemajuan pelaksanaan kegiatan ASEAN dan bertindak sebagai badan administrative untuk membantu peningkatan implementasi secara efektif proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan ASEAN. Secretariat ASEAN juga berfungsi sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dengan organisasi-organisasiregional/Internasional.


   Perkembangan ASEAN.

            Mengingat : Bahwa Negara Asia Tenggaralah yang sama-sama bertanggung jawab untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial budaya kawasan ini dan menjamin pembangunan nasional mereka yang berlangsung secara damai dan progresif dan bahwa mereka telah bertekat untuk menjaga stabilitas dan keamanan mereka dari campur tangan pihak luar dalam segala bentuk manifestasinya demi memelihara identitas nasional mereka sesuai dengan cita-cita dan aspirasi-aspirasi rakyat mereka.
            Menyatakan : bahwa semua pangkalan militer asing bersifat sementara dan hanya berada dengan persetujuan Negara-negara yang bersangkutan serta tidak dimaksudkan untuk digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan subversi terhadap kemerdekaan dan kebebasan nasional Negara-negara dikawasan ini atau merugikan proses pembangunan nasional mereka yang berlangsung dengan tertib.

Pada KTT ASEAN di Bali tanggal 23-24 Februari telah ditandatangani 3 dokumen penting yang berikut :
1. Daclaration of ASEAN Concord (Deklarasi Kesepakatan ASEAN).
2. Treaty of Amity and Cooperation in South east Asia (Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara).
3. Agreement on the Establishment of ASEAN Secretariat (Perjanjian Pembentukan ASEAN Sekretaria).

            Dalam mengadakan perjanjian mereka berpedoman pada azas-azas :
  1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan-kedaulatan persamaan keutuhan wilayah dan kepribadian nasional dari semua bangsa.
  2. Hak setiap Negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bebas dari campur tangan, subversi atau tekanan dari luar.
  3. Tidak campurtangan mengenai urusan dalam negeri satu sama lain.
  4. Penyelesaian perselisihan atau persengketaan dengan cara-cara damai.
  5. Penolakan ancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan.
  6. Kerjasama yang efektif antara mereka.
            Kerjasama ASEAN Dalam Bidang Ekonomi.
Sejak KTT Bali tahun 1976, para menteri ekonomi ASEAN meningkatkan kegiatan dan sampai saat ini banyak kemajuan yang telah dicapai dalam bidang kerjasama ekonomi ASEAN. Pedoman pelaksanaan dibidang kerjasama ekonomi terdapat dalam Deklarasi

            Kesepakatan ASEAN yang menyatakan bahwa dalam rangka kerjasama di bidang ini, beberapa program kegiatan telah disetujui, antara lain meliputi :
  1. Komoditi utama, terutama pangan dan energi.
  2. Kerjasama bidang Industri.
  3. Kerjasama bidang Perdagangan.
  4. Pendekatan bersama atas persoalan komoditi internasional dan persoalan ekonomi diluar kawasan ASEAN.
  5. Mekanisme kerjasama ekonomi ASEAN.
            Kerjasama ASEAN Dalam Bidang Sosial Budaya.
            Didalam Deklarasi Kesepakatan ASEAN khusus untuk bidang Sosial Budaya ditetapkan kerangka kerjasama sebagai berikut :
            Sosial
  1. Kerjasama dalam bidang pembangunan nasional, dengan menekankan pada kesejahteraan golongan berpendapatan rendah dan penduduk pedesaan, melalui perluasan kesempatan kerja yang produktif dengan pembayaran yang wajar.
  2. Bantuan bagi ikut sertanya secara aktif semua sector dan lapisan masyarakat ASEAN terutama kaum wanita dan pemuda, dalam usaha-usaha pembangunan.
  3. Intensifikasi dan perluasan kerjasama yang telah ada dalam menanggulangi masalah perkembangan penduduk didalam wilayah ASEAN dan dimana mungkin, menyusun strategi baru dalam bekerjasama dengan badan-badan internasional yang bersangkutan.
  4. Intensifikasi kerjasama antara Negara-negara anggota sebagaimana juga dengan badan-badan internasional yang berhubungan dengan itu dalam pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan narkotika dan pengedaran obat bius secara tidak sah.
            Kebudayaan dan Penerangan
  1. Diperkenalkannya pelajaran mengenai ASEAN, Negara-negara anggotanya dan bahasa-bahasa nasionalnya sebagai bagian dari kurikulum di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya di negara-negara anggota.
  2. Bantuan kepada para cendikiawan, penulis, artis dan wakil masa media ASEAN untuk memungkinkan mereka memainkan peranan yang aktif dalam memupuk rasa kepribadian dan persahabatan regional.
  3. Menyebar luaskan pengkajian masalah-masalah Asia Tenggara melalui kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga nasional.

            Dana ASEAN (ASEAN Fund).
            Disamping anggaran rutin untuk perbelanjaan ASEAN secretariat, masih ada suatu biaya untuk keperluan proyek-proyek ASEAN diluar anggaran rutin yang disebut “Dana ASEAN”.
Sebagaimana tercantum dalam pasal II ayat 1 dan 2 Agroement for the Estabilishmsent of a Fund the association of South East Asean Nations yang ditandatangani oleh wakil-wakil 5 negara ASEAN pada tanggal 17 Desember 1969, maka setiap Negara anggota diwajibkan membayar (menyediakan) 1 juta US $ untuk dana pembiayaan proyek-proyek ASEAN.
Dana ini diwajibkan disimpan dimasing-masing Negara anggota sendiri, dalam suatu rekening bank yang disebut “ASEAN Fund National Account Indonesia” di bank Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar